| Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pesta seks dan narkoba oleh para gay di Sunter, Jakarta Utara. "MUI mengecam keras dan sangat mencela kegiataan pesta narkoba dan seks sesama jenis tersebut," kata Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Muhammad Luthfie Hakim di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan perbuatan tersebut terkutuk dan sangat terlarang dalam ajaran agama. "Kecaman ini bukan semata untuk mencela perbuatan para pelaku pesta, namun juga demi mencegah agar masyarakat tidak terbawa arus perilaku serupa," katanya. Pernyataan itu menyikapi terjadinya penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba dan seks sesama jenis pada Minggu (30/9) dini hari. Atas penggerebekan itu, dia mengatakan Komisi Kumdang MUI mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari aparat kepolisian Polres Jakpus. Apresiasi itu diberikan seiring aparat keamanan yang membubarkan acara kaum homo tersebut dan menangkap para pelakunya tanpa kompromi. Dia mengatakan pihaknya juga memberikan pujian atas pernyataan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian yang meneguhkan pemilihan kata perbuatan para pelaku pesta seks dan narkoba itu dengan "perilaku seks menyimpang". Kumdang MUI turut mendukung penggunaan diksi tersebut. "Upaya kalangan tertentu untuk menyatakan bahwa seks sesama sejenis bukan seks menyimpang hanya akan menyuburkan perilaku menyimpang itu dan yang lebih jauh lagi kami khawatirkan akan mendatangkan adzab yang pedih dari Allah sebagaimana telah terjadi pada masyarakat di masa lalu," katanya. Baca juga: Polisi amankan 23 pria gay pesta ekstasi Baca juga: Ketua MPR: pelaku pesta gay bertentangan dengan Pancasila Baca juga: Polisi olah TKP kasus pesta gay di Harmoni Baca juga: Polisi tetapkan AAW sebagai tersangka pesta gay di Cipanas Baca juga: Kondisi ruko tempat pesta gay di Harmoni Pewarta: Anom Prihantoro Editor: Dewanti Lestari COPYRIGHT © ANTARA 2018 Let's block ads! (Why?) October 02, 2018 at 10:09AM via ANTARA News - Berita Terkini https://ift.tt/2y4ygBh |
No comments:
Post a Comment