Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Baca juga: Roro Fitria janji jauhi narkoba
Baca juga: Saksi ahli sebut Roro Fitria kemungkinan korban narkoba
Baca juga: Hakim temukan Rp1,1miliar lenyap dari rekening Roro

Baca juga: Kuasa hukum perjuangkan Roro Fitria direhabilitasi