Pages

Sunday, September 30, 2018

1.000 Karyawan 'Angkat Kaki' dari SNP Finance

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 1.000 karyawan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) angkat kaki dari perusahaan yang sedang terlilit kasus gagal bayar utang senilai Rp4 triliun. Gelombang pengunduran diri karyawan SNP Finance terjadi sejak Februari hingga saat ini.

Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha mencatat jumlah pekerja pada Februari 2018 masih sebanyak 2.500 orang. Saat ini jumlahnya berkurang menjadi sekitar 1.500-an orang.

"Kami tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami senantiasa memberikan peluang kerja, masa sekarang jadi begini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com ditemui di Kantor OJK Gatot Subroto, akhir pekan lalu.


Ongko mengatakan alasan karyawan mengundurkan diri karena operasional perusahaan yang terbatas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). PKU ini diberikan seiring kasus gagal bayar utang perusahaan ke krediturnya.

Konsekuensi dari PKU, ia melanjutkan, manajemen menyetop kegiatan penyaluran pembiayaan baru dan fokus menangani penagihan kepada nasabah existing. "Jadi, karyawan kami karyakan semua ke bagian penagihan," imbuhnya.

Bagi karyawan yang tidak bersedia, maka manajemen beranggapan yang terkait memilih untuk mengundurkan diri. Manajemen pun tidak memiliki kewajiban memberikan uang pesangon.


"Di bidang pemasaran seperti sekarang tidak kami karyakan, karena fokus kami pada collection. Kecuali yang bersangkutan tidak bersedia, berarti dia sudah punya pilihan kerja yang lain (mengundurkan diri). Kami tidak melakukan PHK, kami tidak menekan karyawan," tegas Ongko.

Pil pahit yang terpaksa ditelan karyawan SNP Finance ini sebagai buntut dari miss-management perusahaan dalam mengelola aset dan kewajiban utangnya. Perusahaan diketahui menunggak pembayaran utang sebesar Rp4 triliun, di antaranya Rp2,2 triliun dari perbankan dan Rp1,8 triliun utang dalam bentuk Medium Term Notes (MTN).

Bukan cuma dugaan miss-management, tiga direksi perusahaan dan dua manajer juga ditahan Bareskrim Polri karena dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance).


SNP Finance merupakan bagian usaha Columbia, jaringan toko ritel yang menawarkan pembelian barang rumah tangga secara kredit atau cicil. Dalam kegiatan usahanya, Columbia menjadi penyumbang bisnis terbesar SNP Finance.

Terancam Cabut Izin

Akibat terbatasnya kegiatan usaha perusahaan, SNP Finance hanya mengandalkan penagihan terhadap piutang-piutangnya. Berdasarkan laporan keuangan 2017 lalu, perusahaan tercatat memiliki aset sebesar Rp4,6 triliun. Namun, saat masuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) asetnya tersisa Rp2,1 triliun per Juni 2018.

Sementara, potensi bisnis pembiayaan yang hilang mencapai Rp150 miliar - Rp200 miliar per bulan sejak di-PKU oleh OJK pada 18 Mei 2018 hingga enam bulan setelahnya.


Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan selama masa sanksi PKU, perusahaan wajib menyampaikan dan melakukan tindakan korektif. "Dalam jangka waktu enam bulan sejak PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)


September 30, 2018 at 10:41PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2zGORNK
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment