Pages

Wednesday, October 3, 2018

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Kembalikan Rp500 Juta ke KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Tadi yang bersangkutan menyampaikan juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (3/10).


Febri mengatakan Eni, yang juga tersangka suap proyek PLTU Riau-1, turut melampirkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta. Pengembalian uang itu, kata Febri, bakal masuk sebagai tambahan barang bukti perkara tersebut.

"Berikutnya hal tersebut akan dituangkan di berita acara untuk kebutuhan prmberkasan perkara ini," ujarnya.

Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Kembalikan Rp500 Juta ke KPKFebri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Menurut Febri, ditambah pengembalian uang Rp500 juta tersebut, total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 mencapai Rp1,7 miliar. Febri mengatakan Eni berkomitmen untuk kembali menyerahkan uang secara bertahap.

Rincian pengembalian uang yang totalnya Rp1,7 miliar itu, pertama Eni menyerahkan Rp500 juta, kemudian pengurus Partai Golkar mengembalikan Rp700 juta. Terakhir, adalah pengembalian dana dari Eni lagi Rp500 juta.

"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar juga bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK," kata Febri.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan kliennya kembali menyerahkan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. Menurut Fadli, kliennya juga menyerahkan bukti transfer uang Rp500 juta ke rekening penampung KPK.

"Hari ini menyerahkan bukti slip setoran pengembalian sebesar Rp500 juta untuk disita KPK," kata Fadli saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp6,25 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.

(fra/kid)

Let's block ads! (Why?)


October 04, 2018 at 03:52AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2Qu04H2
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment