Pages

Wednesday, October 3, 2018

Kominfo Ancam Pidana Penyebar Foto Lebam Ratna Sarumpaet

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sanksi pidana akan menjerat pemilik dan penyebar foto pertama lebam Ratna Sarumpaet. Akan tetapi, penyebar berikutnya foto Ratna Sarumpaet yang diduga merupakan hoaks tidak akan dikenakan sanksi pidana.

"Dalam konsep UU ITE ada aturan konstruksi hukum yang menjerat penyebar berita dengan yang sengaja dan tanpa hak itu. Dalam hal ini dikenakan yang pertama kali memposting itu yang memiliki niat untuk memviralkan," tutur Plt Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Foto ini menjadi isu panas sehingga politikus mulai dari Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizal Ramli hingga Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ikut mengomentari foto ini. Bahkan Fadli Zon mengatakan penganiayaan Ratna ini terkait statusnya sebagai Jurkam Prabowo.

Pria yang akrab dipanggil Nando mengatakan sanksi tersebut diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur penyebaran berita hoaks.

"Ada satu atau dua yang melanjutkan atau forward itu mereka tidak salah. Jadi dari konsep UU mereka terlindungi. Mereka kira itu benar makanya dibagikan. Dia tidak memiliki unsur tanpa hak dan dengan sengaja menyebarkan. Jadi mereka masih aman," kata Nando.

Terkait foto wajah lebam Ratna yang diduga telah disunting, Nando mengatakan belum bisa menyimpulkan hal tersebut. Ia mengakui pihaknya masih bekerja dalam proses verifikasi.

Kendati demikian, Nando mengakui foto tersebut sudah bisa dikatakan hoaks karena foto tersebut tidak sesuai dari pernyataan awal Ratna yang mengatakan dianiaya. Kominfo menentukan foto hoaks dari caption foto atau judul yang menyertai foto tersebut. Apabila tidak cocok, maka dapat dipastikan bahwa foto itu hoaks.

"Untuk menyatakan konten itu hoaks atau fakta, jadi tergantung caption atau judul dan foto yang menyertai. Fakta itu kalau caption dan judul sesuai dengan foto. Dalam kasus ini tidak match dengan pernyataan awal dan foto yang ditampilkan," tutur Nando.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)

Let's block ads! (Why?)


October 04, 2018 at 01:26AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2xXyQlg
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment