Pages

Wednesday, October 3, 2018

KPU Imbau Kawasan Bencana Tak Dijadikan Komoditas Politik

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada seluruh peserta pemilu 2019 agar tidak menjadikan wilayah terdampak bencana, termasuk gempa dan tsunami di Palu, sebagai komoditas politik.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menanggapi situasi di beberapa wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pascagempa dan tsunami yang terjadi pekan lalu. Bencana tersebut terjadi di masa kampanye yang akan berlangsung hingga 13 April 2019.

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak menjadikan kawasan bencana di Sulteng, juga di daerah lain untuk jadi komoditas politik," kata Wahyu di Aryaduta Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).


Meskipun mengimbau agar daerah bencana tidak dijadikan tempat mendulang suara, namun bukan berarti pemberian sumbangan atau bantuan kemanusiaan tidak bisa dilakukan.

Wahyu mengatakan peserta pemilu tetap bisa memberikan sumbangannya dalam berbagai bentuk kebutuhan masyarakat di sana, namun tidak boleh ada embel-embel terkait dengan peserta pemilu. Misalnya, kebutuhan pangan yang disertai logo atau gambar peserta pemilu.

Bantuan yang disampaikan kepada warga, kata Wahyu, harus bersih dari berbagai unsur terkait peserta pemilu, baik capres-cawapres, partai politik ataupun calon anggota legislatif.

"Tentu saja dipersilakan untuk memberikan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk semangat gotong royong yang tertimbun bencana alam. Tapi jangan bantuan bencana itu diembel-embeli dengan motif-motif politik," kata dia.

KPU Imbau Kawasan Bencana Tak Jadi Komoditas PolitikKorban gempa menunggu giliran untuk dievakuasi menggunakan pesawat Hercules di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu, Sulawesi Tengah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Ia mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan bencana ini untuk kepentingan politiknya.

Ia menyampaikan bantuan yang mengindikasikan kepentingan politik bisa masuk kategori politik uang.

"Kan ada ketentuan money politic dilarang memberikan barang atau materi lainnya yang mengajak untuk memilih. Ini jangan sampai antara misi kemanusiaan tetapi nanti berkaitan dengan hukum," kata Abhan.


Abhan menyampaikan penyelenggara pemilu akan berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk membahas batasan-batasan kategori politik uang.

Abhan mengatakan meskipun Undang-undang Pemilu telah menyebutkan norma-norma terkait politik uang, namun secara detail mengenai bantuan kemanusiaan perlu dibicarakan lebih jauh karena bentuk-bentuk bantuan sangat luas. Karena itu perlu dibicarakan mengenai batasannya.

"Misalnya, kalau truknya ada simbol partai enggak masalah. Ketika barangnya di drop di satu tempat dan ada logo partai juga tak masalah. Tetapi kami tentu tegas ketika barang itu dibagikan ke masyarakat jangan ada simbol dari partai. Misal partai X kasih indomie ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic," kata Abhan. (fhr)

Let's block ads! (Why?)


October 04, 2018 at 03:21AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2O3BrEm
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment